Jakarta
Jelajahindonesia.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merespons terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyebut bahwa saat ini BRI sedang menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), tetapi masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
“Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan bahwa BRI optimistis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Sebelumnya, Ketua Himbara yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BRI Sunarso sempat menyebut bahwa kebijakan hapus tagih sangat dinantikan oleh Himbara agar dapat memiliki kemampuan yang sama seperti yang sudah umum dilakukan oleh bank swasta.
Adapun, hal yang paling ditunggu Himbara adalah penetapan kriteria, yang mencakup jenis kredit macet seperti apa yang dapat dihapus, besaran nominal yang diizinkan untuk dihapus hingga berapa lama waktu kredit macet yang bisa dihapus dari pembukuan bank.
“Hal ini penting, penetapan kriteria ini agar tidak menimbulkan moral hazard,” katanya dalam Money Talks pada Selasa (5/11/2024) yang dikutip dari Bisnis.com
Menurutnya, ini menjadi penting agar menghindari debitur yang sebenarnya masih mampu membayar alias debitur lancar bisa tergoda untuk sengaja tidak membayar utang mereka.
“Itu yang dijaga, jangan seperti itu. Karena kalau terjadi moral hazard] nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak,” ujarnya.




