![]() |
Mamasa - Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan
Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Azhar, S.H.,
dan Kepala Seksi Intelijen, Arjely Pongbanny, S.H., M.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : B-1905/P.6.13.3/Eoh.2/11/2024 kepada tersangka
atas nama Meldi Misael alias Meldi yang sebelumnya telah ditempuh upaya Restoratif Justice berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika tersangka
mendorong Saksi Korban, MIRAWATI alias MIRA, kemudian memegang pipi saksi dengan kedua
tangannya, menamparnya sebanyak dua kali, serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali.
Setelah Polres Mamasa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa
Peneliti, maka pada tanggal pada 21 Oktober 2024, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum.
Pembebasan tersangka dilakukan melalui proses upaya Restoratif Justice (RJ) antara korban dan
tersangka yang telah dilaksanakan dengan baik, dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga.
Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada
Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga
tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. 'Dengan pembebasan
tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi.
Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa
mengawasi dan mengingatkan Meldi,' jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Pak Musa,S.H.,M.H. menambahkan,"Penyelesaian perkara melalui
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak
keluarga dan masyarakat."
Tersangka MELDI disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1)
KUHPidanandengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh
Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai
upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan
perdamaian.
Mamasa, 13 November 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI MAMASA
TTD
ARJELY PONGBANNY, S.H.,M.H.

0 Komentar