Dua Kepala Desa di Mamasa Terdakwa Tindak Pidana Umum di Pilkada, Ini Beritanya

Ilustrasi 

Mamasa - Pengadilan Negeri Polewali, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa telah menerima putusan pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pemilu Kepala Daerah Periode 2021 – 2027.Jumat 20 Desember 2024.

Kasus ini berawal dari tindakan kedua terdakwa yang diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang diatur untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mamasa No. 689 Tahun 2024, tanggal 14 Oktober 2024, tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2024, pasangan calon nomor urut 1, Robinson Paul Tarru, S.Sos., S.H., M.H. dan David Bambalayuk, S.T., M.Si.

Melaksanakan kampanye pada hari Sabtu, 09 November 2024, di Lapangan Tribun Kondosapata, Kel. Mamasa, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa. 

Dalam kegiatan tersebut, Saksi TEGUH TAUFAN PADAUNGAN, anggota Panwas Kecamatan Tawalian, yang hadir untuk mengawasi jalannya kampanye, melihat terdakwa ABDUL RAHMAN TONA alias CONDA, Kepala Desa Ralleanak, dan terdakwa JUNAEDI alias PAPA KLESYA, Kepala Desa Talopak, hadir dan duduk di panggung atau tribun kampanye. Bawaslu Kab. Mamasa, melalui surat No. 523/PM.00.02/K.SR/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024, 

Telah mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Mamasa untuk tidak melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu sesuai Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan. Kehadiran kedua kepala desa tersebut di tribun dapat memberi keuntungan bagi pasangan calon yang sedang berkampanye, yang berpotensi mempengaruhi dukungan pemilih di desa mereka masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa hari, telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal. 

Jaksa penuntut Azhar, SH, selaku penuntut umum, menuntut a.n. terdakwa ABDUL RAHMAN TONA alias CONDA dan rekannya a.n. terdakwa JUNAEDI alias PAPA KLESYA dengan pidana badan selama 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Pol, a.n. terdakwa ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA, dan rekannya a.n terdakwa JUNAEDI Alias PAPA KLESYA Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan. 

Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Azhar,SH menghadirkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh a.n terdakwa ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA, dan rekannya terdakwa JUNAEDI Alias PAPA KLESYA. Selama sidang, ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA, dan rekannya a.n. terdakwa JUNAEDI Alias PAPA KLESYA menyatakan bahwa ia menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut

"Denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera, sedangkan pidana badan sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pemilu," kata Musa,SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.

"Agenda putusan perkara Pemilu lainnya, yaitu a.n terdakwa FATMAWATI yang Merupakan kepala Puskesmas dan a.n terdakwa OKTOVIANUS, a.n terdakwa OBEDNEGO YUNUS, serta a.n terdakwa DAUD DEMMAPPAPA alias PAPA AHYAN yang ketiganya merupakan Kepala Desa, akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Desember 2024," tambah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini memberikan putusan yang adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Mamasa dan pengadilan dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu Kedepannya berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa adanya pelanggaran.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim sependapat bahwa kedua orang a.n terdakwa ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA, dan rekannya a.n. terdakwa JUNAEDI alias PAPA KLESYA terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bahwa Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum Pemilu yang adil dan transparan di Indonesia. Pengadilan mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


0 Komentar