![]() |
Mamasa – Kejaksaan Negeri Mamasa mengeksekusi terpidana yang melanggar Tindak Pidana
Pemilihan (TPP) Tahun 2024. Adapun terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) berjumlah 6 (enam) orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Terpidana a.n. ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA (Kepala Desa Ralle Anak);
2. Terpidana a.n. JUNAEDI Alias PAPA KLESYA (Kepala Desa Talopak);
3. Terpidana a.n OKTOVIANUS (Kepala Desa Bambapuang);
4. Terpidana a.n OBEDNEGO YUNUS (Kepala Desa Balla);
5. Terpidana a.n DAUD DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN (Kepala Desa Pebassian);
6. Terpidana a.n FATMAWATI (Kepala Puskesmas Mehalaan).
Bahwa proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, Nomor : 649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, dan Nomor :
651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan
Negeri Polewali Nomor : 273 - 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember terhadap Terpidana
Tindak Pidana Pemilihan (TPP) dengan cara memasukkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H. mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Perbuatan terpidana a.n. ABDUL RAHMAN TONA Alias CONDA dan terpidana a.n. JUNAEDI Alias
PAPA KLESYA yang merupakan seorang Kepala Desa, terbukti menghadiri kampanye akbar salah
satu pasangan calon. Adapun terpidana a.n. FATMAWATI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Kepala Puskesmas, serta 3 (Tiga) terpidana lainnya yang merupakan Kepala Desa
yakni terpidana a.n OKTOVIANUS, terpidana a.n OBEDNEGO YUNUS, dan terpidana a.n DAUD
DEMMAPAPA Alias PAPA AHYAN terbukti melakukan swafoto dengan salah satu pasangan calon
pada saat masa kampanye. Tindakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan dan
memperlihatkan adanya ‘keberpihakan’ yang dilakukan para terpidana terhadap pasangan calon yang dimaksud.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
Musa, S.H., M.H. menerangkan, masing-masing terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.
Adapun keenam terpidana menyatakan sanggup membayar denda pidana sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selambat-lambatnya tanggal 05 Januari 2024 berdasarkan Surat Pernyataan (D-2) Kesanggupan Melunasi Pembayaran Denda yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam menangani kasus yang mencederai integritas pemilihan kepala daerah.
"Tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah adalah pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu kita. Oleh karena itu, kami memastikan setiap pelaku tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Musa, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri
Mamasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
"Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan,
dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua
untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur," ujar Musa, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Eksekusi ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Negeri Mamasa dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia khususnya Kab. Mamasa berlangsung dengan integritas yang tinggi dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Senin 30 Desember 2024.

0 Komentar