Dunia Perbankan di Soppeng Tercoreng, Penyidik Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi

Foto : Ilustrasi 

Soppeng - Sebelum nya Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisial NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Tersangka NM merupakan pegawai dari bank BUMN dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.

Penyidik kejaksaan Soppeng melakukan pengembangan dan pemeriksaan 11 orang saksi terkait kasus tersebut dan menetapkan 2 orang tersangka yakni HA dan HI,Selasa 14 Januari 2025.

Dimana tersangka HA dan HI merupakan calo perkreditan, Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status HI dan HA sebagai tersangka. 

Selanjutnya penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025

Bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan.

Dimana tersangka HI dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank BUMN di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka HI dan HA untuk kepentingan pribadinya. 

Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI.

Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas II A Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun

Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.



0 Komentar