![]() |
Soppeng – Timsus Polres Soppeng kembali mengungkap tindak pidana penipuan secara Online, Rabu 31 tanggal Desember 2024 pukul 23.00 WITA yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa bersama personil gabungan Resmob dan Unit Tipidter.
Adapun nama ketiga tersangka tersebut, inisal IT (20), alamat Jalan keterampilan, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, inisial MF (19), alamat BTN. Salo Padde, Kelurahan Padde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare, dengan inisial DRWN (22) alamat Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Nurman dimana kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Jalan Abd Muis Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Korban ingin membeli Handphone melalui aplikasi Facebook yang mana korban bertukar WA dengan pelaku.
Modus operandi, disitulah korban menanyakan harga dan spesifikasi dari Handphone Merek Iphone tersebut.
Setelah korban menyetujui dan mentransfer uang Sebanyak 3 (tiga) kali tranfer dengan total Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), setelah itu pelaku Memblokir nomor kontak korban.
Kemudian, dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Soppeng.
Tak perlu waktu lama, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WITA, berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penipuan sedang berada wilayah hukum Polresta Pare-Pare dan kemudian anggota bergerak ke Kota Pare-Pare dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Usai ditangkap, ke-3 (ketiga) terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dimana ia telah melakukan tindak pidana penipuan Online melalui Aplikasi Facebook modus jual beli handphone sebagaimana yang dilaporkan oleh korban
Adapun barang bukti diamankan petugas:
– 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 11 Promax warna Gold
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Biru navy
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih
-1 (satu) Buah buku rekening Bank Bri Simpedes.
Ketiga tersangka kemudian di kenakan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana Penipuan online tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

0 Komentar