![]() |
| Foto : Ilustrasi Gedung |
Soppeng, -| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LSM - LPKN) Kabupaten Soppeng Alfret Surya Pandu, menyoroti pekerjaan proyek rehabilitasi gedung Koni Soppeng.
Bang Alfret menilai, cara kerjanya dinilai asal - asalan tanpa pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang. Sehingga cara pelaksanaan kegiatan terkesan asal jadi ,"Sebutnya kepada awak media. Kamis (2/1).
" Ada beberapa kejanggalan yang perlu jadi perhatian serius pada cara kerjanya, bahkan cara pekerja melakukan plamer pada bagian dinding bangunan dinilai tidak sesuai , harusnya plamer yang lama diamplas dulu baru diplamer ulang. Namun kenyataan lapangan, pekerja hanya mengeruk beberapa titik tertentu saja, " Katanya.
Masih lanjut menjelaskan, " Dengan anggaran Rp. 474.000.000,- itu sangat disayangkan apa bila cara kerjanya tidak maksimal, maka dalam hal ini kami minta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi gedung Koni Soppeng. Kuat dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan proyek tersebut.
Diketahui, pekerjaan proyek rehabilitasi gedung Koni Soppeng telan anggaran Rp. 474 juta tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh CV. LAPASEWAI melibatkan CV. ROKOKO KARYA selaku Konsultan Pengawas.
Sementara pihak pelaksana kegiatan berusaha dimintai keterangannya belum berhasil ditemui.
(Firman)

0 Komentar