Soppeng - Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah meningkatkan kasus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 ke Tahap penyidikan. Kamis 30 Januari 2025.
Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng, sebelumnya melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor : PRINT- 04 /P.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak pihak yang terkait serta menganalisis dokumen dokumen yang berhubungan langsung dengan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Tahun Anggaran 2020.
Bahwa kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD yang mana Pemerintah Provinsi Selatan menagggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi senilai Rp. 17.400.000.000,- (Tujuh Belas Milliar Empat Ratus Juta Rupiah) yang mana berdasarkan data dari LPSE Provinsi Sulawesi Selatan proyek pembangunan bendungan dan Irigasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan swasta yang berinisial PT. ARP.




