Bone - Menghadapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri Bone yang melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan Giat Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan pada Selasa, tanggal 18 Februari 2025 yang berlokasi di SMAN 12 Bone, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Program dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum
Sebagai bekal menghadapi tingginya angka peredaran narkoba di kalangan remaja serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bone menyukseskan Program Pemerintah PG4N (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kejaksaan Negeri Bone turut menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-sama berupaya menjaga generasi penerus para pemimpin Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Bone Ibu Sitti Marwah, S.Pd. M.Pd., dilanjutkan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dalam sambutan beliau menyerukan semangat juang kepada siswa-siswi SMAN 12 Bone dalam bersama-sama memerangi narkoba, turut berperan aktif dalam menurunkan tingginya angka peredaran gelap narkotika khususnya di Kecamatan Sibulue. Penyuluhan hukum diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMAN 12 Bone.
Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Kenakalan Remaja yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal, S.H. dan Andi Suci A, S.H.
SMAN 12 Bone ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan giat “Jaksa Masuk Sekolah” melihat banyaknya perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Sibulue,
tidak hanya orang dewasa tetapi anak usia remaja disana juga banyak yang menjadi penyalahguna narkotika akibat mudahnya akses untuk memperoleh barang haram tersebut.
Bahkan berdasarkan keterangan dari UPT SMAN 12 BONE terdapat seorang siswa SMAN 12 Bone yang menjadi pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang kemudian telah diproses secara hukum.




