SOPPENG — Personel Unit IV Sat Reskrim Polres Soppeng melimpahkan tersangka berinisial D beserta barang bukti dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (15/10/2026), pukul 09.30 WITA.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng sesuai prosedur hukum yang berlaku.



