![]() |
Soppeng - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat Desa.
Alih alih ada dugaan penyelewengan dana Bumdes di Desa, membuat warga desa meminta agar diaudit.
Beberapa warga Desa di Kabupaten Soppeng menyampaikan dan meminta dengan pengelolaan Bumdes yang ada di desa baiknya transparansi dengan pengelolaannya.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, dana BUMDES yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh warga desa, Namun fakta serta kenyataannya dampak ekonominya nihil pada masyarakat.
"Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng. Edy Pandu'u atau yang sering di sapa Alpret, sangat menyayangkan hal itu,kalau itu benar terjadi sangat miris," ucap dia.
"Ia meminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), lakukan Audit di 49 Desa yang ada di kabupaten Soppeng mulai 2010 agar bisa transparansi pengelolaan dana BUMDES," ucap kepada wartawan,Sabtu 15 Maret 2025.
"Kendati demikian besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui Dana Desa (DD) untuk pengelolaan BUMDES untuk masyarakat agar bisa sejahtera, transparansi dan akuntabel," tegas Alpret .(K)

0 Komentar