Kejaksaan Negeri Mamasa Melaksanakan Kegiatan Penyerahan dan Pemulihan Keuangan Daerah

 


Mamasa -;Kejaksaan Negeri Mamasa melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Penyerahan Pemulihan Keuangan Daerah dan Kendaraan Dinas yang di gelar di Aula Kantor Kejari Mamasa, Senin 26 Mei 2025.

Kegiatan ini adalah dalam rangka upaya penanganan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat dari Tahun 2004 s/d 2024 serta penertiban beberapa aset berupa kendaraan roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) dari Tahun 2004 s/d 2024, baik yang digunakan oleh pihak ketiga, ASN/PNS, masyarakat, serta para ASN/PNS yang telah memasuki masa purnabakti.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses negoisasi yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mamasa bersama para pihak yang terkait. Lebih lanjut, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mamasa sdr. WELEM SAMBOLANGI, S.E.,M.M., Wakil Bupati Mamasa sdr. DRS. H. SUDIRMAN, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, sdr. MUSA, S.H.,M.H. dan pihak lain yang juga turut serta hadir pada kesempatan hari ini.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan bukti Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah, telah dilakukan pengembalian uang dan aset pada tahap pertama tanggal 20 April 2025 berupa Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 424.628.891.- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah, serta asset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota).

Pada hari ini diserahkan dan telah disetorkan ke kas daerah sejumlah 2.300.976.565,9,- (dua milyar tiga ratus juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma sembilan sen).

Sehingga sampai dengan hari ini terhadap Penyetoran baru/ Bukti pembayaran baru ditemukan/ Temuan pajak pusat dengan jumlah sebesar Rp. 2.725.605.456,90 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah dan sembilan puluh sen), kemudian terdapat sejumlah Rp. 8.595.091.942,89 (delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah dan delapan puluh sembilan sen) masih dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan membayar serta penyerahan jaminan dan masih dilakukan perhitungan nilai jaminan tersebut.

Dalam kegiatan penyerahan aset yang digelar hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan “sebanyak 30 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa telah diserahkan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 12 unit lainnya adalah kendaraan roda empat”. Musa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang diserahkan bervariasi, mulai dari yang masih dalam kondisi baik, mengalami kerusakan ringan dan berat, hingga yang sudah dalam bentuk rongsokan.

Selain itu, terdapat pula kendaraan yang dinyatakan hilang, namun telah dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa.

 “Kami akan terus berupaya untuk memulihkan aset daerah melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari Mamasa.

Adapun rincian sebagai berikut :

Penyetoran Setelah MOU

                                      387.189.222,00 

Penyetoran Minggu I

                                      269.292.244,00 

Penyetoran Minggu II

                                      645.273.740,85 

Penyetoran Minggu III

                                      465.057.950,85 

Penyetoran Minggu IV

                                      858.133.236,20 

Penyetoran Setelah Minggu IV

                                      100.659.063,00 

TOTAL : 2.725.605.456,90 

Pernyataan Minggu I

                                 3.346.083.371,32 

Pernyataan Minggu II

                                    974.131.762,87 

Pernyataan Minggu III

                                    607.056.230,00 

Pernyataan Minggu IV

                                 3.446.863.451,70 

Pernyataan Setelah Minggu IV

                                    220.957.127,00 

TOTAL :  8.595.091.942,89 

Selanjutnya, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa, yang saat ini telah memasuki tahap kedua,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses ini secara positif. “Pemerintah Kabupaten Mamasa berharap seluruh masyarakat dapat menilai dan menerima proses ini dengan sikap terbuka. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan itikad baik, melalui pendekatan kekeluargaan yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang kita junjung tinggi di Kabupaten Mamasa,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, MUSA, S.H.,M.H. juga menyampaikan, ”berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020, Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan penegakan hukum atas hak-hak keperdataan negara dan/atau masyarakat umum.

Dan sebagaimana diketahui, Pemulihan Aset adalah serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan/atau aset lainnya, kepada negara/yang berhak, sehingga dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa telah memberikan kontribusi bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa”.


0 Komentar