![]() |
Soppeng,– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Soppeng, Gasali Makkaraka,di berita sebelumnya berencana akan menyerahkan surat resmi ke kejaksaan negeri Soppeng pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025, namun adanya kendala dan halangan akhirnya ditunda dan akan diserahkan pada hari Jumat 29 mei 2025
Surat tersebut diduga terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng.
"Ia juga menyampaikan meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan maupun KPU Soppeng, langkah Gasali Makkaraka ini dinilai sebagai bentuk keseriusan LSM LIDIK dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di lingkup pemerintahan dan lembaga negara," ucap kepada wartawan, Selasa 27 mei 2025
Gasali sendiri dikenal sebagai aktivis anti-korupsi yang vokal di Kabupaten Soppeng. Sebelumnya, ia juga menyoroti aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Soppeng," ujar Gasali dalam keterangan sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua KPU Soppeng maupun pihak Kejaksaan Negeri Soppeng terkait rencana penyerahan surat tersebut.(K)

0 Komentar