![]() |
Soppeng,— Hubungan antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali memanas. Ketua DPD Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Irfan, secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng.Kamis 12 Juni 2025
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 07/DPD-AMJI-RI/VI/2025, tertanggal 11 Juni 2025. Surat itu berisi permintaan data lengkap mengenai program kemitraan media yang dijalankan oleh Kominfo Soppeng selama tahun anggaran 2025.
Adapun informasi yang diminta meliputi:
Daftar media dan wartawan mitra pemerintah,
Status badan hukum masing-masing media,
Salinan surat keputusan (SK) kerja sama/kemitraan,
Dasar atau indikator penilaian dalam menetapkan kemitraan,
Rincian anggaran yang dialokasikan untuk setiap media.
Permintaan ini didasari oleh banyaknya keluhan dari kalangan wartawan yang merasa tidak mendapat kejelasan dan keadilan dalam pola kerja sama media yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami menerima aduan dari para wartawan bahwa pola akomodasi media oleh Kominfo terkesan tertutup dan tidak merata. AMJI hadir untuk memastikan proses ini transparan dan tidak diskriminatif. Jangan sampai anggaran publik dijadikan alat politik informasi menjelang Pilkada,” tegas Andi Muhammad Irfan.
Ditembuskan ke Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pengawasan publik, surat permohonan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, antara lain:
Kejaksaan Negeri Soppeng,
Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan,
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel,
Dewan Pers Republik Indonesia,
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Ketua Tim Pelaporan LHI, Mahmud Cambang, menyatakan siap mengawal kasus ini secara hukum jika permintaan informasi tersebut tidak direspons sesuai ketentuan.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik, bukan kemurahan hati pejabat. Jika surat ini tidak dijawab dalam tenggat waktu, kami siap dampingi hingga ke Komisi Informasi, bahkan ke pengadilan,” ujar Mahmud.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Permintaan informasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa badan publik wajib memberikan jawaban maksimal dalam waktu 10 hari kerja sejak surat diterima.
AMJI RI menegaskan bahwa jika tidak ada respons, pihaknya akan:
Mengajukan keberatan secara resmi,
Membuka ruang sengketa informasi,
Menggugat secara terbuka demi kepastian hukum dan keadilan terhadap semua media, termasuk media yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Kalau hanya media yang memberitakan hal baik yang diajak kerja sama, lalu di mana fungsi pers sebagai kontrol sosial? Kominfo jangan hanya nyaman dengan media yang diam, tapi takut pada media yang jujur,” pungkas Andi Irfan.

0 Komentar