![]() |
Soppeng, – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan jabatan yang ia emban.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kanaruddin diduga menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip etika birokrasi serta tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menanggapi tegas isu tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan mengarah pada tindak pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada unsur pidana yang harus diusut. Aparat penegak hukum perlu turun tangan,” ujar Alfred kepada wartawan, Minggu (7/6).
Selain itu, polemik makin memanas setelah sejumlah wartawan lokal yang sebelumnya bekerja sama dengan Dinas Kominfo Soppeng dilaporkan diberhentikan secara sepihak, tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembungkaman terhadap media yang bersikap kritis terhadap pemerintah daerah.
Isu pemberhentian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan gelombang simpati dari komunitas jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Banyak pihak mendesak agar tindakan ini segera diklarifikasi dan dievaluasi secara terbuka.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kanaruddin hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terkait justru memperkuat asumsi publik mengenai adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius.(K)
0 Komentar