Soppeng, – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan jabatan yang ia emban.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kanaruddin diduga menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip etika birokrasi serta tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menanggapi tegas isu tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan mengarah pada tindak pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada unsur pidana yang harus diusut. Aparat penegak hukum perlu turun tangan,” ujar Alfred kepada wartawan, Minggu (7/6).




