![]() |
SOPPENG – Sejumlah wartawan di Kabupaten Soppeng mengaku telah dibungkam secara halus oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, setelah layanan langganan publikasi pemberitaan mereka dihentikan secara sepihak
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alpret, menegaskan bahwa tindakan Kepala Dinas Kominfo Soppeng, Kanaruddin, patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Ini bukan hanya persoalan administratif. Ketika seorang kepala dinas menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menerima layanan publikasi dengan alasan yang tidak transparan, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan akuntabilitas," ujar Alpret.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti. “Kami menilai ini adalah pelanggaran etika dan administrasi yang serius. Kepala Dinas Kominfo Soppeng patut diperiksa dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Alpret juga mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng meninjau kembali sistem kerja sama publikasi media agar lebih adil dan akuntabel.
Jumat 13 Juni 2025

0 Komentar