SOPPENG – Sejumlah wartawan di Kabupaten Soppeng mengaku telah dibungkam secara halus oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, setelah layanan langganan publikasi pemberitaan mereka dihentikan secara sepihak
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alpret, menegaskan bahwa tindakan Kepala Dinas Kominfo Soppeng, Kanaruddin, patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Ini bukan hanya persoalan administratif. Ketika seorang kepala dinas menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menerima layanan publikasi dengan alasan yang tidak transparan, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan akuntabilitas," ujar Alpret.




