Mamasa,– Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Kamis 19 Juni 2025.
Pihak yang Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti.
Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain:
Musa, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
Arjely Pongbanny, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa
Azhar, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa
Pangerang SB, S.H. – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan PB3R Kejari Mamasa
Ipda Drones Ma’dika, S.H., M.H. – Kasat Reskrim Polres Mamasa
Ipda Artur – KBO Satres Narkoba Polres Mamasa
Ipda Erik B. – Kanit Narkoba Polres Mamasa
Silvanus Iskandar, S.Pi. – Kasubag Keuangan, Kepegawaian, dan Umum Dinas Kesehatan Mamasa
Jaksa Eksekutor dalam Kegiatan
Binsar Uli, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Azhar, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Pangerang SB, S.H. – Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa
Ayuningtyas, S.H. – Jaksa Penuntut Umum
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti merupakan barang yang telah disita selama proses penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.
"Pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mamasa," ujar beliau.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali terdiri dari 8 perkara tindak pidana umum, yaitu:
3 perkara Narkotika
1 perkara Perjudian
4 perkara Pencabulan
1 perkara Tindak Pidana Korupsi
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
Barang Bukti Narkotika:



