Kejari Mamasa Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Mamasa,– Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Kamis 19 Juni 2025.

Pihak yang Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain:

Musa, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa

Arjely Pongbanny, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa

Azhar, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa

Pangerang SB, S.H. – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan PB3R Kejari Mamasa

Ipda Drones Ma’dika, S.H., M.H. – Kasat Reskrim Polres Mamasa

Ipda Artur – KBO Satres Narkoba Polres Mamasa

Ipda Erik B. – Kanit Narkoba Polres Mamasa

Silvanus Iskandar, S.Pi. – Kasubag Keuangan, Kepegawaian, dan Umum Dinas Kesehatan Mamasa

Jaksa Eksekutor dalam Kegiatan

Binsar Uli, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

Azhar, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Pangerang SB, S.H. – Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa

Ayuningtyas, S.H. – Jaksa Penuntut Umum

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti merupakan barang yang telah disita selama proses penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.

"Pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mamasa," ujar beliau.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali terdiri dari 8 perkara tindak pidana umum, yaitu:

3 perkara Narkotika

1 perkara Perjudian

4 perkara Pencabulan

1 perkara Tindak Pidana Korupsi

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:

Barang Bukti Narkotika:

Narkotika jenis sabu seberat 1,1553 gram

10 pipet kaca berisi sisa sabu

Metode pemusnahan: Dilarutkan dalam air panas hingga tidak berwujud.

Barang Bukti Lainnya (dibakar):

1 bungkus domino merek Keris berisi 28 kartu

2 bungkus rokok

3 plastik bening

1 gulungan selotip hitam

1 lembar aluminium foil

1 dos kecil silinder kunci merek MDN

5 buah baju

1 buah jaket

2 bra

4 celana dalam

3 celana panjang

2 celana pendek

1 selimut

21 buku rekening BRI

Dasar Hukum Pemusnahan

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam:

Pasal 270 KUHAP: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021: Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara.

Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: Print-316/P.6.13.6/BPApa.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Pemusnahan Barang Bukti.




0 Komentar