Ketua KPUD Soppeng Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp21 Miliar.

Soppeng,— Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK), Gasali Makkaraka, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diberikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pilkada 2024. Namun, menurut Gasali, terdapat dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam distribusi dana hibah ini. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan mengusut tuntas, baik yang dikelola KPUD maupun yang disalurkan ke PPK dan PPS,” tegas Gasali usai menyerahkan laporan.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Senin (3/6/2025).

Gasali menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana, namun berharap aparat penegak hukum dapat mengaudit penggunaan dana tersebut secara menyeluruh.

 “Kami menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ini murni bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap anggaran negara,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak KPUD Soppeng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (K)


0 Komentar