Soppeng,— Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK), Gasali Makkaraka, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diberikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pilkada 2024. Namun, menurut Gasali, terdapat dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam distribusi dana hibah ini. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan mengusut tuntas, baik yang dikelola KPUD maupun yang disalurkan ke PPK dan PPS,” tegas Gasali usai menyerahkan laporan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Senin (3/6/2025).




