Ketua KPUD Soppeng Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp21 Miliar

Soppeng,— Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, SH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada serentak di daerah itu.

Dana hibah tersebut berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Soppeng. Menurut Gasali, terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaannya, sehingga pihaknya melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Dana publik harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Gasali dalam keterangannya kepada wartawan,Sabtu 7 Juni 2025.

Laporan resmi telah diserahkan langsung oleh Gasali ke Kejari Soppeng pada pekan lalu. Ia berharap, kejaksaan dapat mengusut tuntas laporan tersebut dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Kami akan menelaah dan memproses laporan ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Semua tahapan akan kami lakukan secara profesional,” ujar Nazamuddin saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, Kejari Soppeng belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.(K)


0 Komentar