Soppeng,— Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, SH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada serentak di daerah itu.
Dana hibah tersebut berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Soppeng. Menurut Gasali, terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaannya, sehingga pihaknya melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Dana publik harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Gasali dalam keterangannya kepada wartawan,Sabtu 7 Juni 2025.




