Soppeng — Kasus dugaan hipnotis yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, terungkap sebagai rekayasa belaka. Dalam laporannya, S mengaku menjadi korban hipnotis oleh dua orang tak dikenal dan kehilangan uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di bagasi motornya. Namun hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian membuktikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Tim Reserse Kriminal Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Marioriwawo melakukan klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri informasi tambahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang dimaksud merupakan milik keluarga pelapor, dan tidak pernah ada aksi pencurian sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut adalah fiktif. Ia mengungkapkan bahwa pelapor akhirnya mengakui telah mengarang cerita dan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada pihak berwajib.




