Lecehkan Wartawan di Media Sosial, Pelaku Terancam Pidana


Soppeng - Tindakan melecehkan atau merendahkan martabat wartawan melalui media sosial seperti yang di sampaikan dua oknum pengguna media sosial di  salah satu grup BKKS, yakni akun Syahrul Stewar  dan Ade El, ini dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM LPKN  Alpred

Alpred menyatakan bahwa serangan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun verbal di dunia maya, merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika ada pelecehan atau penghinaan terhadap profesi ini, apalagi dilakukan di ruang publik seperti media sosial, pelaku bisa dijerat hukum,” kata Alpred, Minggu (1/6/2025).

Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

“Banyak yang mengira membully wartawan di media sosial bukan pelanggaran hukum, padahal jelas ada unsur pidananya, apalagi jika sudah menyerang secara personal atau mengandung fitnah,” ujar Alpred.

“Jika ada keberatan atas pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan ketentuan pers, bukan dengan intimidasi atau penghinaan,” tegas Alpred.


0 Komentar