Soppeng - Proyek rehabilitasi Kantor Lurah Botto di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini berada di bawah sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng menilai proyek senilai Rp345 juta itu sarat kejanggalan dan patut diduga menyimpan praktik penyimpangan anggaran.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (12/6/2025), menyebut bahwa proyek yang hanya mencakup perbaikan plafon, atap, dan pengecatan itu tidak mencerminkan pemanfaatan anggaran yang efisien. Ia bahkan menilai hasil pekerjaannya asal-asalan, dengan kondisi cat yang sudah mulai mengelupas meski proyek belum lama rampung.
“Kami mencium aroma kuat korupsi dalam proyek ini. Tidak masuk akal, dengan anggaran sebesar itu, hasilnya justru jauh dari kata layak. Ini harus segera diusut,” tegas Alfred.




