![]() |
Soppeng - Proyek rehabilitasi Kantor Lurah Botto di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini berada di bawah sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng menilai proyek senilai Rp345 juta itu sarat kejanggalan dan patut diduga menyimpan praktik penyimpangan anggaran.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (12/6/2025), menyebut bahwa proyek yang hanya mencakup perbaikan plafon, atap, dan pengecatan itu tidak mencerminkan pemanfaatan anggaran yang efisien. Ia bahkan menilai hasil pekerjaannya asal-asalan, dengan kondisi cat yang sudah mulai mengelupas meski proyek belum lama rampung.
“Kami mencium aroma kuat korupsi dalam proyek ini. Tidak masuk akal, dengan anggaran sebesar itu, hasilnya justru jauh dari kata layak. Ini harus segera diusut,” tegas Alfred.
Kekaburan pelaksana proyek semakin memperkuat dugaan publik. Lurah Botto, H. Nadir, menyebut proyek dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun, informasi berbeda beredar bahwa proyek tersebut ditangani melalui mekanisme tender resmi oleh Dinas PUPR Kabupaten Soppeng. Ketika dikonfirmasi, pihak PUPR, dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya, Puji, tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi media.
LSM pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini.
“Anggaran rakyat tidak boleh jadi bancakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Kami akan kawal dan siapkan laporan resmi ke APH,” tandas Alfred.

0 Komentar