Polres Soppeng Tangkap Dua Pengedar Sabu

Soppeng,-  Satres narkoba Polres Soppeng menangkap dua pelaku peredaran sabu di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan berdasarkan LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL. Pelaku pertama, MAS, ditangkap di Jalan Poros Cakkuridi dengan barang bukti 0,46 gram sabu dan ponsel Realme 11. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp700.000 dari AR di Kampung Tobenteng, Bone.

Petugas lalu menangkap AR dan menyita 1,22 gram sabu serta ponsel Oppo A53. MAS mengedarkan sabu di Soppeng, sedangkan AR berniat menjual di Bone seharga Rp1.300.000.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan komitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.





0 Komentar