Foto : Ilustrasi
Soppeng,– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di beberapa lokasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, setelah anggota memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E.
Sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, telah terjadi pencurian di sebuah kios milik Syamsuddin (45), warga Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau. Dalam aksinya, pelaku membongkar dinding kios menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang dagangan, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam interogasi awal, AF mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain, yakni:
Tuju Wali Wali, Kelurahan Lalabata Rilau
Jalan Wijaya, Kelurahan Botto
Jalan Samudra, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan bersama.

0 Komentar