Soppeng – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Soppeng. Samsat Soppeng saat ini memberlakukan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan biaya balik nama, serta meniadakan pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Program ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang sama dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan atas nama pribadi yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif sebagaimana biasanya.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam hal kepemilikan dan pengalihan hak milik kendaraan bermotor.




