' width='100%'/>

Sorotan Tajam: Diskriminasi Pers di Soppeng, Kadis Kominfo Terancam Dilaporkan

Soppeng – Aroma penyalahgunaan kekuasaan kembali tercium di lingkup pemerintahan daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap sejumlah wartawan lokal.

Tidak hanya dianggap melanggar etika pelayanan publik, tindakan ini juga dinilai mengarah pada penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar hukum pidana. Ketua TIM Monitoring Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, dengan tegas menyatakan akan melaporkan Kadis Kominfo tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada dugaan kuat Kadis Kominfo menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan kelompok tertentu, dengan cara mendiskriminasi media yang tak masuk dalam lingkaran mereka,” tegas Mahmud.

Laporan yang disiapkan Mahmud akan mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan negara.

Lebih dari sekadar konflik birokrasi, persoalan ini menyentuh akar kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Ketika pejabat publik mulai menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mendapat akses informasi, di sanalah demokrasi mulai terkikis.

Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik-praktik eksklusivitas dan oligarki informasi di daerah? Publik pantas tahu, dan hukum wajib bertindak. (K)

Minggu 8 Juni 2025

0 Komentar