![]() |
Jakarta, — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat bagi UMKM yang beraktivitas di wilayah pelabuhan agar dapat berkembang dan naik kelas. 2 Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Pemberdayaan UMKM di Wilayah Pelabuhan, Bisakah Naik Kelas?” yang diselenggarakan oleh ABNnews.id dalam rangka HUT ke-1 media tersebut.
"UMKM harus dilindungi secara hukum agar bisa berusaha tanpa rasa takut digusur. Mereka harus menjadi bagian dari ekosistem pelabuhan," tegas dr. Ali Mahsun, yang juga menjabat sebagai Presiden Kawulo Alit Indonesia.
Ia menyebut, Indonesia memiliki lebih dari 2.439 pelabuhan dengan potensi ekonomi besar, terutama dari pergerakan penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk yang dikelola oleh ASDP, serta pelabuhan milik Pelindo dan swasta.
Menurutnya, dengan komitmen serius dari pemerintah, BUMN, dan swasta, UMKM di pelabuhan bisa naik kelas. Namun, selain bantuan CSR, dibutuhkan juga pembinaan berkelanjutan dan penyediaan lahan usaha yang sesuai.
“UMKM pelabuhan harus menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi nasional agar bisa tumbuh, maju, dan berdaya saing,” ujarnya.

0 Komentar