![]() |
Soppeng — Di tengah tantangan zaman modern yang sering kali memutus hubungan manusia dari akar budayanya, seorang tokoh hukum asal Sulawesi Selatan, Mappasessu, S.H., M.H., resmi meluncurkan buku terbarunya yang berjudul “I La Galigo: Rekonstruksi Epistemologi Hukum Lokal dan Spirit Ketuhanan Nusantara (Akar Filsafat Hukum)”.
Acara peluncuran buku yang berlangsung di Soppeng ini dihadiri oleh akademisi, tokoh adat, mahasiswa, hingga aktivis kemanusiaan dari berbagai latar belakang. Buku yang diterbitkan oleh Goresan Pena Publishing ini disebut sebagai karya monumental yang menghubungkan dunia hukum dengan spiritualitas lokal masyarakat Bugis. Mappasessu menempatkan I La Galigo bukan sekadar sebagai karya sastra kuno, tetapi sebagai sumber epistemologi hukum yang hidup dan relevan hingga kini.
Dalam sambutannya, Mappasessu—yang dikenal sebagai advokat, konsultan hukum, pengajar pada Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al Gazali Soppeng, serta aktivis di LBH IWO Soppeng—menjelaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatannya dalam mengintegrasikan hukum modern dengan kearifan lokal.
“Hukum tidak hanya soal pasal, tapi juga tentang jiwa—tentang paseng dan ade’ yang diwariskan para leluhur. I La Galigo adalah kitab budaya yang menyimpan panduan hukum yang bahkan lebih tua dari sistem hukum formal kita,” ujarnya.
Buku setebal 119 halaman ini menjadi pijakan filosofis dan reflektif yang mengusung pendekatan dari Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara—sebuah model pemikiran hukum berbasis nilai lokal, spiritualitas profetik, dan dialog antara langit, bumi, dan manusia. Dalam narasinya, penulis menelusuri simbol-simbol kosmologis dalam I La Galigo, seperti Sawerigading, We Tenriabeng, hingga Batara Guru, sebagai figur profetik yang membawa nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam bingkai hukum.
Dalam wawancara terpisah, Mappasessu menyebut bahwa dorongan menulis buku ini muncul dari keprihatinannya terhadap kecenderungan hukum modern yang kian reduktif—menjadi sekadar teks legal yang jauh dari nilai-nilai budaya.
“Saat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, kita perlu kembali pada nilai-nilai lokal yang menghidupkan hukum sebagai bagian dari etika kehidupan,” tegasnya.
Peluncuran buku ini juga dirangkaikan dengan diskusi publik bertema “Menghidupkan Kembali Hukum Profetik Nusantara”, yang menghadirkan panelis dari kalangan akademisi, tokoh adat Cenrana, serta aktivis muda lintas komunitas budaya. Para peserta menyambut hangat gagasan yang diusung buku ini, terlebih di tengah urgensi merumuskan ulang sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan berakar.
Mappasessu, yang selama ini dikenal sebagai pembela masyarakat marginal di LBH IWO Soppeng, berharap buku ini menjadi bacaan reflektif bagi mahasiswa hukum, pegiat adat, dan praktisi hukum yang ingin menggali kembali akar filsafat hukum bangsa sendiri.
“Buku ini bukan sekadar kontribusi akademik, tetapi juga ajakan spiritual untuk menjadikan hukum sebagai jalan menuju keadilan yang bermakna dan bermartabat,” pungkasnya.

0 Komentar