Jakarta,— Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan holistik dalam menangani persoalan rokok ilegal. Salah satu opsi yang diajukan adalah melegalkan rokok ilegal demi melindungi ekonomi rakyat kecil dan meningkatkan penerimaan negara.
Menurutnya, industri tembakau dari hulu hingga hilir menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja dan menyumbang hampir 10% dari total penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp216,9 triliun, dan ditargetkan meningkat menjadi Rp300 triliun pada 2025. Namun, lonjakan peredaran rokok ilegal sebesar 46,95% berpotensi merugikan negara hingga Rp97,81 triliun tahun depan.
“Penanganan rokok ilegal tak cukup dengan operasi lapangan atau penertiban oknum nakal. Pemerintah harus menyelesaikan akar masalah dan memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil yang selama ini hidup dari peredaran rokok ilegal,” tegas dr. Ali Mahsun dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7).
Ia menjelaskan, sekitar 95% rokok ilegal merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Karena itu, solusi konkret menurutnya adalah membuka opsi legalisasi dan menyediakan cukai untuk kelas terbawah. “Kata orang Jawa, sing durung bercukai dibantu dicukaikan, sing usahane ilegal dibantu dadi legal,” ujarnya.




