![]() |
Soppeng – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng resmi membuka pendaftaran calon Ketua PWI periode 2025–2028 menjelang pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) yang akan digelar pada 24 Juli 2025.
Ketua Panitia Konferkab PWI Soppeng, Alimuddin Usman, menyampaikan bahwa masa pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 23 Juli 2025, sekaligus pengambilan formulir pendaftaran.
“Pendaftaran calon Ketua PWI Soppeng dimulai hari Sabtu, 19 Juli, bersamaan dengan pengambilan formulir. Masa jabatan Ketua PWI Soppeng 2021–2024 telah berakhir pada 18 Desember 2024,” ujar Alimuddin usai rapat persiapan panitia Konferkab, Sabtu (19/07/2025).
Ia menambahkan, para anggota PWI Soppeng yang berminat mencalonkan diri diimbau segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan panitia. Verifikasi berkas akan dilakukan pada hari pelaksanaan Konferkab.
“Berkas calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon resmi, sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Sertifikat UKW tingkat Madya,” jelasnya.
Alimuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Soppeng periode 2021–2024, berharap Konferkab tahun ini berjalan lancar dan demokratis.
“Di akhir masa jabatan ini, saya berharap pelaksanaan Konferkab bisa berjalan sesuai rencana. Bagi anggota yang ingin maju, siapkan segala sesuatunya dengan baik. Siapapun yang terpilih nantinya, itulah yang terbaik untuk PWI Soppeng,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan terpilihnya ketua baru, PWI Soppeng semakin solid dan maju, sesuai dengan aturan organisasi.
Syarat Calon Ketua PWI Soppeng 2025–2028:
Calon wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai, dengan menyatakan bahwa:
1. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 tahun.
2. Bukan anggota organisasi wartawan lain di luar PWI.
3. Bukan PNS/ASN, TNI, maupun Polri.
4. Memiliki KTA PWI Biasa minimal selama 1 tahun.
5. Memiliki Sertifikat UKW Madya dari Dewan Pers.
6. Bukan pengurus partai politik, organisasi terafiliasi partai, atau lembaga pemerintah.
7. Bukan Ketua LSM (untuk menjaga independensi).

0 Komentar