' width='100%'/>

' width='100%'/>

AL Diperiksa Kejaksaan Negeri Soppeng Terkait Kasus Alsintan Handsprayer


Soppeng – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah memeriksa seorang pria berinisial AL terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer. 

AL sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, AL mengakui pernah menjadi fasilitator sekaligus sopir bagi salah satu oknum mantan anggota DPRD Provinsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, SH, MH, menyampaikan bahwa AL telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyelidikan.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik," ujar Nazamuddin, Rabu 20 Agustus 2025.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.(K)



0 Komentar