Soppeng -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan hand sprayer pada tahun anggaran 2022–2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Agustus.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari lima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terlibat dalam program tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada seorang fasilitator berinisial AL. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” jelas Nazamuddin.
Menanggapi ketidakhadiran AL, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyatakan bahwa hal tersebut patut dicurigai sebagai bentuk ketidakterbukaan.
“Mengapa tidak hadir? Ini bisa menjadi indikasi ada sesuatu yang disembunyikan. Sebagai fasilitator, seharusnya AL menjadi kunci dalam memberikan data yang dibutuhkan penyidik,” tegas Alfred.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AL terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut.(*)

0 Komentar