![]() |
Soppeng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar konferensi pers pada Kamis (7/8) di aula Kejari Soppeng untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer.
Pengadaan tersebut berasal dari dana aspirasi salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Program ini ditujukan bagi kelompok tani di Kabupaten Soppeng. Namun dalam pelaksanaannya, Kejari Soppeng menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait proses distribusi alat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., penyerahan handsprayer diduga hanya dilakukan secara simbolis di kediaman pribadi mantan oknum anggota DPRD Sulsel tersebut. Tidak ditemukan bukti distribusi nyata ke kelompok tani penerima manfaat.
Selain itu, ketua kelompok tani diminta menyusun proposal bantuan yang ditujukan langsung ke Dinas Provinsi, sementara proses pengadaan alat dilakukan melalui sistem e-katalog. Namun, dalam proses distribusinya ditemukan indikasi penyimpangan.
Pada saat tandatangan berita acara serah terima, handsprayernya belum diserahkan ke Kelompok Tani akan tetapi diserahkannya beberapa bulan kemudian bahkan ada yang menerima lewat tahun semisal berita acaranya ditandatangani tahun 2023 akan tetapi ada beberapa Kelompok Tani yang baru menerima pada tahun 2024.
Kejari Soppeng melalui kasi Intel kejaksaan Soppeng, Nazamuddin ,SH.MH kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.(K)

0 Komentar