Soppeng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar konferensi pers pada Kamis (7/8) di aula Kejari Soppeng untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer.
Pengadaan tersebut berasal dari dana aspirasi salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Program ini ditujukan bagi kelompok tani di Kabupaten Soppeng. Namun dalam pelaksanaannya, Kejari Soppeng menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait proses distribusi alat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., penyerahan handsprayer diduga hanya dilakukan secara simbolis di kediaman pribadi mantan oknum anggota DPRD Sulsel tersebut. Tidak ditemukan bukti distribusi nyata ke kelompok tani penerima manfaat.




