![]() |
Soppeng – Seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Batu-Batu, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit I, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan sebuah rumah di sekitar Pasar Batu-Batu. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat shaset plastik bening berisi 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan tim serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk analisis lebih lanjut.
MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.

0 Komentar