![]() |
Soppeng - Polres Soppeng melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor. Melalui Unit Regident, Sat Lantas Polres Soppeng melaksanakan pelayanan publik terpadu di Kantor Samsat dan Mapolres Soppeng.
Layanan yang diberikan meliputi:
BPKB: Proses registrasi hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
STNK: Pemeriksaan fisik kendaraan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
SIM: Registrasi, identifikasi, ujian teori dan praktik, hingga pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan langsung oleh personel Unit Regident Sat Lantas dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditnya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam mewujudkan Polri Presisi.“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan

0 Komentar