SwaraHAM Soroti Dugaan Diskriminasi Dinas Kominfo Soppeng, Surati Bupati

Soppeng -  Media SwaraHAM IndonesiaNews.com resmi melayangkan surat kepada Bupati Soppeng terkait dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng.5 Agustus 2025.

Surat bernomor 25/SHI/VII/2025 itu mewakili keresahan puluhan pimpinan media dan wartawan atas sikap tertutup Kominfo dalam pengelolaan kemitraan media. SwaraHAM menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

SwaraHAM mempertanyakan sejumlah kebijakan Kominfo, termasuk:

(1). Dasar pemilihan media mitra dan perlakuan berbeda terhadap media yang tidak memiliki kontrak,

(2). Pembayaran kepada media tertentu tanpa dasar kontrak yang jelas,

(3). Kewenangan Kominfo yang dinilai melampaui UU Pers No. 40 Tahun 1999,

(4). Transparansi anggaran media tahun 2025, termasuk penerima dan sumber dananya.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Mendagri, Menkominfo, Gubernur Sulsel, BPK/BPKP, Ombudsman, Kapolres, Kejari Soppeng, dan DPRD setempat.

SwaraHAM menegaskan komitmennya mengawal isu ini demi menjaga kebebasan pers dan transparansi anggaran publik di Soppeng.

0 Komentar