Bupati Soppeng Upayakan Kelonggaran Batas Waktu Penginputan Berkas PPPK

Soppeng – Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, terus mengupayakan kelonggaran pemenuhan syarat administrasi bagi 3.567 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di wilayahnya.

Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas akhir penginputan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH)—termasuk surat keterangan sehat dan SKCK Kepolisian—ditetapkan pada Senin, 15 September 2025.

Menanggapi hal itu, Bupati Suwardi bertindak cepat dengan berkomunikasi langsung kepada Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

“Saya sudah menghubungi beliau dan menyampaikan kendala yang dihadapi PPPK kami di daerah, terutama terkait waktu penginputan yang sangat terbatas. Kami meminta adanya penambahan waktu,” jelas Suwardi.

Meski belum ada jawaban pasti, Suwardi mengaku tetap optimis.

“Prof. Zudan tidak langsung mengiyakan, namun beliau memahami kesulitan kami di daerah,” tambahnya.

Imbauan: Jangan Terprovokasi Isu Pembatalan

Suwardi juga mengimbau seluruh PPPK, khususnya tenaga paruh waktu, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu pembatalan kelulusan.

“Ini adalah proses administratif yang diminta negara melalui BKN, termasuk batas waktunya. Kita harus patuh. Saya akan berusaha semaksimal mungkin agar semuanya berjalan lancar,” tegasnya.

Dinas Kesehatan Buka Layanan Lembur dan Hari Libur

Mendukung instruksi Bupati, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Drs. Muhammad Evinuddin, MPA, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Puskesmas untuk memperpanjang jam layanan.

“Kami sudah instruksikan Puskesmas untuk lembur, bahkan tetap buka di hari libur demi melayani kebutuhan surat keterangan sehat bagi PPPK,” ujar Evinuddin.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses kelengkapan berkas dan mencegah keterlambatan yang bisa berdampak pada kelulusan para PPPK.

0 Komentar