Pemkab Soppeng Instruksikan Sekolah Belajar Daring 1–4 September 2025

Foto : Ilustrasi 

Soppeng,  – Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh sekolah di wilayahnya melaksanakan proses belajar mengajar secara daring mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1197/DIKBUD/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Surahman. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/DISDIK/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 tentang imbauan pembelajaran online.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi, guna menjaga keamanan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka, pada Senin (1/9/2025) menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.“Dalam surat edaran dijelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA—baik negeri maupun swasta—wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama periode yang ditentukan,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menambahkan bahwa guru, penilik, dan kepala satuan pendidikan diminta untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan secara efektif dan tetap mengacu pada capaian kompetensi peserta didik.“Mereka diwajibkan melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal melalui pemanfaatan berbagai platform daring,” tambahnya.


0 Komentar