![]() |
Medan – Sidang lanjutan perkara sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), kembali digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor: 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H. Agenda persidangan kali ini membahas pemeriksaan kelengkapan administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kelengkapan seluruh pihak dinyatakan telah lengkap. Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan, mulai dari penyampaian jawaban hingga pembacaan putusan. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, di mana gugatan HKI harus diselesaikan dalam waktu 90 hari,” ujar Hakim Ketua, Vera Yetti Magdalena.
Gugatan ini diajukan oleh Teuku Yudhistira selaku penggugat, yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta atas nama dan logo IWO. Ia menggugat Perkumpulan Wartawan Online, yang diduga telah mematenkan nama dan logo tersebut sebagai merek tanpa izin.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

0 Komentar