![]() |
RILIS RESMI PP IWO
Nomor: 0194.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025
Medan – Persidangan perkara gugatan atas penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan oleh penggugat Yudhistira, dipastikan terus berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang keempat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda replik dari pihak penggugat.
Namun, dalam perkembangan terbaru, pihak tergugat (PWO) tidak mengajukan jawaban atas gugatan sebagaimana telah diperintahkan oleh majelis hakim. Padahal, dalam sidang sebelumnya, majelis yang diketuai oleh Hakim Vera Yetti Magdalena Sihombing telah menetapkan batas waktu penyampaian jawaban hingga Senin, 22 September 2025.
“Sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim, batas waktu pengajuan jawaban atas gugatan adalah tanggal 22 September 2025. Namun hingga hari ini, Selasa 23 September 2025, tidak ada jawaban yang diajukan pihak tergugat,” ujar Arfan, kuasa hukum penggugat, saat ditemui di Medan.
Arfan menambahkan, karena tidak adanya jawaban dari tergugat, maka pada persidangan mendatang pihaknya akan langsung melanjutkan ke agenda pembuktian dengan menyerahkan bukti surat.
“Jika tidak ada jawaban, maka tidak ada yang bisa kami sanggah dalam replik. Oleh karena itu, kami akan langsung mengajukan bukti surat untuk sidang selanjutnya, karena tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan,” tegas Arfan.
Didampingi kuasa hukum lainnya, Rudi Hasibuan, Arfan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan jika tergugat mencoba memasukkan jawaban setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Nanti akan kami cek di e-court. Jika terbukti jawaban diajukan melewati batas waktu yang telah diputuskan, kami pasti akan menyampaikan keberatan pada sidang tanggal 25 September, meskipun keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim,” pungkasnya.

0 Komentar