Makassar – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10).
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Hadir langsung dalam Rakor ini Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak.
Rakor ini diikuti oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, dan inspektur daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Soppeng. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pendekatan utama: pencegahan, pendidikan, dan penindakan.
“Pencegahan bertujuan menghilangkan peluang terjadinya korupsi, pendidikan menanamkan nilai-nilai integritas dan pola pikir antikorupsi, sementara penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran publik,” jelas Johanis Tanak.




