Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla Resmi Ditahan Kejari Mamasa

Mamasa, – Kejaksaan Negeri Mamasa secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.Selasa 07 Oktober 2025.

Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK yang seharusnya diterima penuh oleh pihak Puskesmas untuk pelaksanaan kegiatan operasional. Modus operandi yang digunakan meliputi:

Pemotongan dana bantuan operasional kesehatan sebelum diserahkan kepada penerima, Penandatanganan bukti penerimaan dana sesuai nominal yang telah dipotong, Penguasaan buku rekening dan ATM milik penerima dana, Serta pelaksanaan rapat bersama dalam menentukan besaran pemotongan dana.

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, Tim Jaksa Penyidik Kejari Mamasa menetapkan dua orang tersangka berinisial RK dan A.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, Dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., telah memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan.

“Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini serta berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan,” ujar Dr. Andi Faik Wana Hamzah.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mempercayai atau menanggapi permintaan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, Jaksa, atau pegawai Kejari Mamasa yang bertindak di luar kewenangan.(K)


0 Komentar