![]() |
Medan – Sidang gugatan perdata terkait sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) antara Yudhistira sebagai penggugat dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menemui titik terang.
Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn yang diunggah melalui sistem e-Court pada Senin malam, 20 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan bahwa:
“Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, dan Rudi Hasibuan, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut membuktikan eksepsi atau keberatan awal yang diajukan pihak tergugat ditolak oleh pengadilan.
“Artinya, majelis hakim tidak menerima dalil awal mereka. Eksepsi mereka, termasuk klaim kepemilikan sah atas IWO, pemecatan lima Ketua PW, dan pembatalan HKI logo IWO — seluruhnya ditolak,” ujar Arfan di Medan, Selasa (21/10/2025).
Kritik terhadap Pemberitaan Sepihak
Arfan menyayangkan sikap tergugat yang mengklaim kemenangan melalui sejumlah pemberitaan media yang ia sebut "tendensius" dan "prematur".
“Mereka menyebarkan narasi seolah kami kalah, padahal eksepsi mereka yang ditolak. Putusan utuhnya saja belum dibacakan. Ini jelas pembentukan opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini status hukum atas nama dan logo IWO masih status quo, artinya belum ada pihak yang secara sah dinyatakan berhak secara hukum. Ia juga memperingatkan bahwa penggunaan tanpa dasar yang sah dapat berujung pada konsekuensi pidana.
“Jangan memaksakan kehendak. Bila terus digunakan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, ada potensi pelanggaran pidana,” katanya.
Penjelasan Hukum: Putusan 'Niet Ontvankelijke Verklaard'
Pengamat hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard adalah istilah dalam hukum perdata warisan sistem hukum Belanda, yang berarti bahwa gugatan atau eksepsi tidak dapat diterima.
“Ini bukan berarti kalah dalam substansi, melainkan gugatan belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini tidak menyentuh pokok perkara, karena gugatan atau eksepsi tidak memenuhi unsur administratif seperti legal standing, objek perkara, atau kompetensi relatif.
Posisi Hukum IWO Saat Ini
Mappasessu menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah secara materiil. Dengan amar putusan tersebut, posisi hukum IWO sebagai organisasi masih sah, dan belum ada putusan atas hak eksklusif terhadap nama dan logo.
“Putusan ini justru melindungi kedua pihak, agar tidak ada keputusan tergesa tanpa dasar hukum formil yang kuat,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Yurisprudensi
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan:
Pasal 118 dan 136 HIR menyebutkan gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum dan kepada pengadilan yang berwenang.
Yurisprudensi MA No. 205 K/Sip/1973 menegaskan bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard tidak menyentuh pokok perkara dan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil.
Putusan MA No. 2596 K/Pdt/2013 kembali menekankan bahwa jika gugatan tidak memenuhi syarat formil, hakim wajib menyatakan tidak dapat diterima.
Upaya Hukum Masih Terbuka
Mappasessu menegaskan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak hukum untuk:
Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947.
Jika perlu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terutama bila ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum acara.
“Penggugat bisa menyusun ulang gugatannya dan mengajukannya kembali dengan dasar yang lebih kuat,” katanya.
Penutup
Mappasessu mengimbau publik dan media agar tidak terburu-buru menilai hasil sidang sebagai kemenangan atau kekalahan final.
“Hukum bukan hanya soal siapa menang atau kalah, tapi bagaimana proses dijalankan sesuai aturan. Prosedur yang benar adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

0 Komentar