Medan – Sidang gugatan perdata terkait sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) antara Yudhistira sebagai penggugat dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menemui titik terang.
Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn yang diunggah melalui sistem e-Court pada Senin malam, 20 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan bahwa:
“Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, dan Rudi Hasibuan, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut membuktikan eksepsi atau keberatan awal yang diajukan pihak tergugat ditolak oleh pengadilan.
“Artinya, majelis hakim tidak menerima dalil awal mereka. Eksepsi mereka, termasuk klaim kepemilikan sah atas IWO, pemecatan lima Ketua PW, dan pembatalan HKI logo IWO — seluruhnya ditolak,” ujar Arfan di Medan, Selasa (21/10/2025).
Kritik terhadap Pemberitaan Sepihak
Arfan menyayangkan sikap tergugat yang mengklaim kemenangan melalui sejumlah pemberitaan media yang ia sebut "tendensius" dan "prematur".
“Mereka menyebarkan narasi seolah kami kalah, padahal eksepsi mereka yang ditolak. Putusan utuhnya saja belum dibacakan. Ini jelas pembentukan opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini status hukum atas nama dan logo IWO masih status quo, artinya belum ada pihak yang secara sah dinyatakan berhak secara hukum. Ia juga memperingatkan bahwa penggunaan tanpa dasar yang sah dapat berujung pada konsekuensi pidana.
“Jangan memaksakan kehendak. Bila terus digunakan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, ada potensi pelanggaran pidana,” katanya.
Penjelasan Hukum: Putusan 'Niet Ontvankelijke Verklaard'
Pengamat hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard adalah istilah dalam hukum perdata warisan sistem hukum Belanda, yang berarti bahwa gugatan atau eksepsi tidak dapat diterima.
“Ini bukan berarti kalah dalam substansi, melainkan gugatan belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini tidak menyentuh pokok perkara, karena gugatan atau eksepsi tidak memenuhi unsur administratif seperti legal standing, objek perkara, atau kompetensi relatif.


