![]() |
Soppeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/10/2025), di halaman Kantor Kejari Watansoppeng.
Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
![]() |
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Perkara narkotika: 14 terpidana, sabu-sabu seberat 197,38 gram.
2. Penganiayaan: 2 terpidana.
3. Kekerasan seksual terhadap anak: 3 terpidana.
4. Pencurian: 1 terpidana.
5. Penggelapan: 1 terpidana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PN Soppeng Dr. Nur Kautsa Hasan, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polres Soppeng IPDA Fausi Islamuddin, Kanit Narkoba IPDA Fahri Nurdin, dr. Sri Samad, serta pejabat dan pegawai Kejari Soppeng dan anggota Kodim 1423/Soppeng.


0 Komentar