Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Soppeng Tertib Aturan, Namun Aktivitas Lanjutan Beralih ke Kos-Kosan

Foto : Ilustrasi 

Soppeng – Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Soppeng kini dinilai telah kompak mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah, yaitu hanya beroperasi hingga pukul 00.00 WITA (jam 12 malam). Selasa 21/10

Namun demikian, menurut keterangan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, meskipun aktivitas THM berhenti tepat waktu, sebagian pemandu lagu (LC) yang bekerja di tempat hiburan tersebut diduga melanjutkan aktivitas bersama tamunya di kos-kosan atau di rumah BTN yang mereka sewa. Aktivitas tersebut diduga juga melibatkan konsumsi minuman keras.

“Kami mengapresiasi ketertiban para pengusaha hiburan malam yang sudah mematuhi aturan jam operasional. Tapi kami juga khawatir, karena aktivitas pasca THM justru berpindah ke pemukiman warga, dan ini bisa mengganggu ketenangan serta keamanan lingkungan,” ujar warga tersebut.

Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, warga meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat penegak hukum kepolisian polres Soppeng untuk melakukan razia rutin di lokasi-lokasi kos dan BTN yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat aktivitas lanjutan tersebut.

"Kami berharap Soppeng tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat, tanpa gangguan dari aktivitas yang menyimpang dari norma sosial dan hukum," tambahnya.(K)





0 Komentar