![]() |
Soppeng – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng bersama Polsek Donri-Donri membubarkan kegiatan dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di area pesta rakyat di Kampung Lappa Jampu, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pembubaran dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama Kapolsek Donri-Donri, IPTU Asdar, S.Sos.
Tindakan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi adanya kegiatan sabung ayam di tengah pelaksanaan pesta adat di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, petugas segera menghentikan kegiatan dan menertibkan situasi.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polres Soppeng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan pesta adat atau acara keramaian sebagai tempat untuk melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Pesta adat merupakan warisan budaya yang patut dijaga nilai-nilainya. Jangan sampai ternodai oleh kegiatan yang melanggar hukum,” tutur AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Soppeng.

0 Komentar