Soppeng — Seorang warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, berinisial AG, mengaku mobil pickup miliknya dirampas secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh pemilik pertama kendaraan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) pagi di Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja.
AG mengaku telah mencicil kendaraan jenis Neo Carry dengan nomor polisi DD 8720 TC selama lebih dari dua tahun untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, mobil tersebut diambil secara sepihak tanpa surat resmi atau keputusan pengadilan.
“Saya bayar cicilan Rp 4.000.000 tiap bulan. Tiba-tiba mobil diambil begitu saja,” ujarnya.




