![]() |
Soppeng — Seorang warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, berinisial AG, mengaku mobil pickup miliknya dirampas secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh pemilik pertama kendaraan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) pagi di Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja.
AG mengaku telah mencicil kendaraan jenis Neo Carry dengan nomor polisi DD 8720 TC selama lebih dari dua tahun untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, mobil tersebut diambil secara sepihak tanpa surat resmi atau keputusan pengadilan.
“Saya bayar cicilan Rp 4.000.000 tiap bulan. Tiba-tiba mobil diambil begitu saja,” ujarnya.
Keluarga korban menyebut tindakan itu sebagai bentuk perampasan dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut.
“Ini bukan hanya soal mobil, tapi soal keadilan. Kami minta polisi tidak diam,” tegas salah satu anggota keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius demi menjaga keadilan hukum di Kabupaten Soppeng.

0 Komentar