Soppeng — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriwawo bersama para penyuluh agama Islam, dengan dukungan Pemerintah Desa Watu, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak serta penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini berlangsung di Desa Watu dan difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Watu, Rusdi, S.Pd.Kamia 16/10
Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, Darwis, S.Ag., M.Ag., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perkawinan yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun tidak hanya melanggar aturan pernikahan, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2022, yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual termasuk dalam konteks pernikahan.
![]() |
“Pernikahan anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, tapi juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif mencegahnya,” jelas Darwis.
Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Sidrah, S.Ag., M.Pd.I, penyuluh agama Islam sebagai moderator. Peserta kegiatan terdiri dari para kepala dusun, ketua RT/RW, serta anggota majelis taklim se-Desa Watu.






