Soppeng – Kasus kematian tragis Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan, 24 April 2025 pihak Polres Soppeng menetapkan suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Selasa 21 Oktober 2025
Korban ditemukan tidak bernyawa olehe anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan. Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.




