Suami Jadi Tersangka, Kasus Kematian Tragis Gusnawati Terungkap

Soppeng – Kasus kematian tragis Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan, 24 April 2025 pihak Polres Soppeng menetapkan suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Selasa 21 Oktober 2025

Korban ditemukan tidak bernyawa olehe anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan. Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.

"Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.

Arifuddin sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(k)

0 Komentar