Jakarta,– Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya, sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa alat berat di PT Antam Tbk. Setelah sebelumnya melakukan aksi jilid I dan jilid II, kali ini GMII menggelar Aksi Jilid III di dua titik strategis penegakan hukum, yaitu di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Senin 24 November 2025.
Aksi besar yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Edrian Saputra, selaku Koordinator Lapangan GMII. Ia menegaskan bahwa eskalasi aksi ke titik penegakan hukum tertinggi di Indonesia merupakan langkah serius untuk menuntut percepatan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam kontrak sewa alat berat di UBPN Sulawesi Tenggara.
GMII Soroti Kontrak Fantastis Rp 890 Miliar yang Diduga Sarat Penyimpangan
GMII menyoroti kontrak dengan Nomor: A000001264/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), senilai Rp 890.000.000.000,00. Menurut hasil kajian GMII, kontrak bernilai hampir satu triliun rupiah tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka, padahal setiap pengadaan barang dan jasa di BUMN dengan nilai besar wajib dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.




